Penyelidikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono dihentikan, Ternyata Ini Alasannya

- 15 Maret 2022, 14:06 WIB
Polda Metro Jaya hentikan penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat aktor sekaligus musisi Ardhito Pramono.
Polda Metro Jaya hentikan penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat aktor sekaligus musisi Ardhito Pramono. /Divisi Humas Polri

PORTAL NGANJUK - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat aktor sekaligus musisi Ardhito Pramono.

Penghentian penyelidikan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat aktor sekaligus musisi Ardhito Pramono dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Sebagaimana dikutip PORTAL NGANJUK dari laman PMJ News.

Baca Juga: Link Nonton Anime Sabikui Bisco Episode 10 Gratis, Lengkap dengan Sub Indo dan Full HD

"Benar kasusnya dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 15 Maret 2022.

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan penghentian kasus ini berdasarkan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI.

Tim asesmen menyebut, Ardhito disarankan untuk menjalani rehabilitasi atas kasus narkobanya mengingat dirinya hanya pemakai sehingga kasus dihentikan.

Baca Juga: Goku Telah Dewasa, Link Streaming Anime Dragon Ball Super dengan Subtitle Indonesia dan Full HD

"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu, untuk saudara Ardhito dilakukan perawatan di RSKO Cibubur atau rehabilitasi karena dalam kategori pengguna," kata Ady.

Lanjut Ady, berdasarkan hasil asesmen tersebut penyidik kemudian melakukan restoratif justice untuk memberikan kepastian hukum terhadap Ardhito Pramono sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif.

"Tim juga sudah mengecek kondisi Ardhito di RSKO, mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa kembali berkarya," tukasnya.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah