PORTAL NGANJUK – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakya(DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengkritisi kebijakan yang tidaktepat dari Menteri Perdagangan (Mendag).
Sebagaimana diketahui bahwa Mendag mencabut PeraturanMenteri Perdagangan (Permendag) No. 6 tahun 2022 yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah telah mengatur HET minyak goreng curah dengan harga Rp11.500 per liter, kemasansederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp.14.000.
Sedangkan, dalam aturan pengganti yang tercantum dalamPermendag No. 11 tahun 2022, HET minyak goreng curah yakniseharga Rp14.000 per liter.
Kemudian harga untuk kemasan premium diserahkan kepadamekanisme pasar.
“Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkanbahwa keberpihakan Menteri Perdagangan bukan pada rakyat, tapi kepada pengusaha,” kata Dasco kepada awak media, padaJum’at, 18 Maret 2022.
Lebih lanjut, Dasco mengatakan bahwa sejak awal DPR sudahmewanti-wanti agar jangan sampai Permendag No. 6 tahun2022.
Dasco menilai bahwa kebijakan yang mengatur harga minyakgoreng hanyalah kebijakan ‘macan di atas kertas’.
Baca Juga: Hindari! 5 Perilaku Ini dapat Membuat Hubungan Asmara Anda Tidak Awet, Simak Ulasannya