Kebijakan HET Minyak Goreng Dicabut, DPR: Mendag Tidak Berpihak kepada Rakyat

- 18 Maret 2022, 17:25 WIB
Harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dicabut, DPR menyebut Mendag berpihak pada pengusaha ketimbang masyarakat.
Harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dicabut, DPR menyebut Mendag berpihak pada pengusaha ketimbang masyarakat. /Antara/Prasetia Fauzani/


PORTAL NGANJUK
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakya(DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengkritisi kebijakan yang tidaktepat dari Menteri Perdagangan (Mendag).

Sebagaimana diketahui bahwa Mendag mencabut PeraturanMenteri Perdagangan (Permendag) No. 6 tahun 2022 yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah telah mengatur HET minyak goreng curah dengan harga Rp11.500 per liter, kemasansederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp.14.000.

Sedangkan, dalam aturan pengganti yang tercantum dalamPermendag No. 11 tahun 2022, HET minyak goreng curah yakniseharga Rp14.000 per liter.

Baca Juga: Usai Terjerat Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Dikabarkan Gugat Cerai Ardi Bakrie, Pengadilan Agama Buka Suara

Kemudian harga untuk kemasan premium diserahkan kepadamekanisme pasar.

“Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkanbahwa keberpihakan Menteri Perdagangan bukan pada rakyat, tapi kepada pengusaha,” kata Dasco kepada awak media, padaJum’at, 18 Maret 2022.

Lebih lanjut, Dasco mengatakan bahwa sejak awal DPR sudahmewanti-wanti agar jangan sampai Permendag No. 6 tahun2022.

Dasco menilai bahwa kebijakan yang mengatur harga minyakgoreng hanyalah kebijakan ‘macan di atas kertas’.

Baca Juga: Hindari! 5 Perilaku Ini dapat Membuat Hubungan Asmara Anda Tidak Awet, Simak Ulasannya

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah