PORTAL NGANJUK - Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Lampung menangkap empat tersangka pelaku kasus penyebaran video asusila.
Empat tersangka tersebut ditangkap petugas kepolisian dalam kurun waktu tiga bulan terkait kasus penyebaran video asusila melalui media sosial.
Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Lampung AKBP Popon A Sunggoro menjelaskan hal tersebut.
Empat pelaku tersebut ditangkap lantaran menyebarkan video asusila korbannya dimana ke empat pelaku tersebut memiliki korban masing-masing.
Baca Juga: Tim Densus 88 Polri Tangkap 5 Teroris, Para Tersangka Bangkitkan Semangat Jihad Lewat Medsos
Untuk tersangka yang berinisial BBK menyebarkan video korbannya yang berinisial JA, kemudian untuk tersangka AYI dengan korbannya FTN.
Sedangkan untuk tersangka ABS menyebarkan video korbannya yang berinisial DAP, dan tersangka DM dengan korbannya NK.
Wadir Krimsus Polda Lampung AKBP Popon A Sunggoro menjelaskan hal tersebut saat di Bandarlampung pada Rabu, 23 Maret 2022.
"Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan para korban dalam kurun waktu bulan Januari hingga Maret 2022," kata AKBP Popon dilansir dari Antara.
Baca Juga: Waspada! Teroris Berkeliaran di Medsos, Tersangka Kerap Menyebar Konten tentang Propaganda