Salah satu syarat permohonan perpindahan itu adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan atau terkena sanksi Ikatan Dokter Indonesia.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat dengan judul “5 Alasan dr. Terawan Dipecat dari IDI, Salah Satunya karena Promosikan Vaksin Nusantara”.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)