DPR Usulkan Tarif Perpanjang SIM Digratiskan, Begini Tanggapan Korlantas Polri

- 1 April 2022, 09:50 WIB
Ilustrasi SIM Keliling.
Ilustrasi SIM Keliling. /Instagram @tmcpoldametro/

Namun, Anies Kadir menilai bahwa kebijakan tersebut perlu diusulkan melalui perbaikan tata kelolanya oleh Komisi V.

Baca Juga: Latar Belakang Terjadinya Adu Tinju Azka Corbuzier vs Vicky Prasetyo

Karena Korlantas Polri dan Baintelkam merupakan pihak yang terkait namun tidak berwenang mengatur biaya perpanjang SIM dan penerbitan SKCK.

Sebelumnya, Kakorlantas Irjen Pol. Firman Santyabudi mengatakan bahwa capaian PNBP di tahun 2022 ini.

Diketahui, pendapatan dari perpanjangan SIM adalah sekitar Rp654.354.680.000,00 yang terhitung meningkat dari tahun 2021.

Pencapaian PNBP dari perpanjangan SIM pada tahun 2021 yang bernilai Rp614.107.140.000,00.

Namun, dari nominal yang fantastis tersebut terjadi ditengah kondisi masyarakat yang terkendala ekonomi akibat situasi pandemi.

Mengingat, masyarakat telah menghadapi situasi pandemi dalam kurun waktu kurang lebih tiga tahun terakhir.

Menurut Habiburokhaman, kondisi seperti itu sangat  memungkinan menyulitkan masyarakat yang terkendala dari segi ekonomi.

Ketika mereka hendak memperpanjang SIM ataupun membuat SKCK namun terkendala ekoomi, yak sedkit pula orang yang terpaksa tidak memperpanjang SIM-nya.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah