DPR Usulkan Tarif Perpanjang SIM Digratiskan, Begini Tanggapan Korlantas Polri

- 1 April 2022, 09:50 WIB
Ilustrasi SIM Keliling.
Ilustrasi SIM Keliling. /Instagram @tmcpoldametro/

 

PORTAL NGANJUK – Anggota Komisi III DPR Habiburokhman, mengusulkan tarif perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) digratiskan.

Habiburokhman meyampaikan usulannya tersebut saat rapat dengan Kakorlantas serta Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Mabes Polri.

Tak hanya itu, Habiburokhman juga mengusulkan bahwa biaya penerbitan SKCK juga digratiskan saja.

Menurut pendapatnya biaya perpanjang SIM dan penerbitan SKCK sebaiknya bisa gratis, terlebih dalam situasi pandemi seperti ini.

Dikutip PORTAL NGANJUK dari Antara berikut keterangan dari Habiburokhman terkait usulannya tersebut.

Baca Juga: 4 Fakta Pertandingan Tinju Azka Corbuzier dan Vicky Prasetyo, Ada yang Bikin Netizen Salfok?

"Kalau saya sepakat itu bisa gratis, biaya perpanjangan SIM dan pembuatan SKCK, minimal pada masa pandemi Covid-19," tutur Habiburokhman.

"Itu bisa membantu masyarakat (yang dihadapkan pada persoalan ekonomi karena terdampak pandemi)," tambahnya.

Usulan Habiburokhman tersebut juga didukung langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x