PORTAL NGANJUK - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri menyerahkan tersangka kasus ujaran kebencian, Edy Mulyadi beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan dengan penyerahan ini, penahanan Edy Mulyadi telah menjadi tanggungjawab Kejaksaan.
"Hari ini sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Brigjen Pol Asep Edi Suheri kepada wartawan yang dikutip dari pmj pada Kamis 31 Maret 2022.
Baca Juga: Jelang Ramadhan Pemerintah Pastikan Kestabilan Harga Energi dan Pangan Hingga Penerimaan Negara
Dia menambahkan, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, Edy Mulyadi bakal segera disidangkan terkait pernyataannya soal 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.
Sebagai informasi, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax, Senin 31 Januari 2022.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Baca Juga: Pria Ojek yang Tertipu Beli Ganja dan Lapor Polisi di Palembang Ternyata ODGJ, Begini Kata Polisi
Baca Juga: 7 Ide Kocak Untuk Lakukan Prank dalam Merayakan April Mop di Rumah