SAH! Sekretaris FPI Munarman Resmi Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara atas Kasus Terorisme

- 6 April 2022, 13:52 WIB
SAH! Sekretaris FPI Munarman Resmi Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara atas Kasus Terorisme
SAH! Sekretaris FPI Munarman Resmi Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara atas Kasus Terorisme /Tangkap layar Akbar Faizal Uncensored

PORTAL NGANJUK – Dilaporkan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman telah resmi divonis dengan hukuman 3 tahun penjara.

Vonis tersebut diberikan kepada Munarman atas kasus terorisme yang menjeratnya.

Putusan vonis 3 tahun penjara untuk Munarman itu dibacakan dalam sidang pembacaan vonis, yang dilaksanakan pada Rabu, 6 April 2022.

Ia dinyatakan terbukti bersalah karena telah membantu atau memudahkan pelaku tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Cek fakta: HRS Dikabarkan Terima Hukuman Mati Terkait Dugaan Terorisme, Susul Munarman? Ini Faktanya

Vonis 3 tahun penjara yang diberikan kepada Munarman itu 5 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu selama 8 tahun penjara.

Atas kasus tersebut, Munarman dijerat dengan Pasal 13 juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Perppu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadi UU jucnto UU No. 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU No. 15 tahun 2003 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Munarman dengan hukuman 8 tahun penjara.

Tuntutan itu diajukan sebagai hukuman atas kasus terorisme yang menjerat Munarman.

JPU membacakan tuntutannya itu dalam sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Senin, 14 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Aziz Yanuar Curigai Kasus Munarman Sudah Didesain untuk Habisi Nyawanya: Ada Banyak Kejanggalan

Dalam tuntutan tersebut JPU menilai Munarman telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Disebutkan bahwa Munarman telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 jucnto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Diinformasikan bahwa hari ini, Rabu, 6 April 2022, Munarman telah menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Untuk menjamin kelancaran sidang, Polres Jakarta Timur telah melakukan pengamanan ketat di sekitar lokasi PN Jakarta Timur.

Disiagakan di sekitar lokasi tersebut sebanyak 600 personel gabungan TNI-Polri serta dipasang beberapa kawat berduri sebagai langkah pengamanan.

“Kita lakukan pengamanan dengan 600 personil gabungan, dari Polda Metro Jaya, Brimob, Polres Metro Jakarta Timur, Satpol PP dan juga bantuan dari rekan TNI,” tutur Kombes Pol Budi Sartono selaku Kapolres Metro Jakarta Timur.

Selain itu, disiagakan juga beberapa kendaraan taktis, security barrier dan water canon untuk mengamankan lokasi dilaksanakannya sidang tersebut.***

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul “Munarman Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Terorisme

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah