PORTAL NGANJUK - Melalui akun YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu, 6 April 2022 telah disampaikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022.
Sementara itu pada tanggal 29 April dan 4 hingga 6 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari cuti bersama.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” kata Presiden Jokowi dalam tayangan langsung di Youtube.
Baca Juga: Ramadhan 2022, Ketahui 3 Waktu Mustajab untuk Berdoa Saat Bulan Puasa
Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci akan keputusan bersama oleh menteri-menteri terkait.
Dengan adanya cuti bersama ini Presiden Jokowi mengharapkan dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dengan keluarga dengan kerabat di kampung halaman.
Selain itu juga Presiden Jokowi terus menghimbau dan mengingatkan agar selalu mematuhi protokol kesehatan secara disiplin dan melengkapi vaksin booster.
Baca Juga: Ketahui 3 Amalan untuk Meningkatkan Kualitas Diri di Bulan Ramadhan, Nomor 1 Sering Ditinggalkan
Pada pernyataan resmi sebelumnya Presiden juga telah mengeluarkan pernyataan yang mempersilahkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran dengan prasyarat sudah menerima vaksinasi COVID-19 dosis penguat atau booster.