Sedangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisatadan Ekonomi Kreatif Nomor 313 Tahun 2021 tentangPerubahan atas Keputusan Nomor 281 tahun 2020 tentangPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat BerbasisMikro pada Sektor Usaha Pariwisata disebutkan pelaksanaankegiatan tertentu seperti buka puasa bersama dapatdiselenggarakan dengan tetap mengikuti ketentuan pada hurufA.
Adapun ketentuan huruf A yang menjelaskan kegiatan usaharestoran atau rumah makan yang berdiri sendiri, dan menjadifasilitas hotel dapat beroperasi dengan pembatasan, yakni, menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlakudengan melaksanakan 3M serta mengatur jarak antar kursiminimal satu meter.
Kemudian, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dapatmelayani take away sesuai jam operasional atau 24 jam.
Baca Juga: BERKAH RAMADHAN, Jokowi Minta Pencairan BLT Minyak Goreng Sebelum Lebaran
Rumah makan atau restoran juga diimbau untuk memakai tiraiagar tidak terlihat secara utuh, dan tidak diperbolehkanmenampilkan pertunjukan musik hidup atau disk jokey (DJ).
Selain soal aturan buka bersama itu, dalam SK, Pemprov juga melarang bar atau rumah minum untuk buka.***