Moeldoko Tegaskan Larangan Buka Puasa Bersama Belum Dicabut, Ini Aturannya

- 7 April 2022, 08:35 WIB
Moeldoko Sebut Larangan Buka Puasa Bersama Belum Dicabut
Moeldoko Sebut Larangan Buka Puasa Bersama Belum Dicabut /Antara

PORTAL NGANJUK - Kepala Staf Presiden Moeldokomenyebut larangan buka puasa bagi pegawai pemerintahbelum dicabut, meski ia mengaku ingin melakukan haltersebut bersama para stafnya.

"Larangan buka bersama sampai saat ini belum dicabut, 'open house' juga belum dicabut, saya selaku pimpinan di KSP juga pengen lah buka bersama-sama dengan anggota tapi kanbelum dicabut, tunggu dulu dicabut," kata Moeldoko dalamkonferensi pers di kantor KSP Jakarta pada Rabu yang dikutipdari antara.

Namun saat ditanya apakah Moeldoko berniat untuk bukabersama wartawan, Moeldoko tampak menyetujui usulantersebut.

Baca Juga: Ibu Ini Viral di TikTok Setelah Review Pakaian Lingerie, Posting Foto Tanpa Sensor! 

"Boleh, boleh (buka bersama wartawan), kalau belum pas (atas jawaban pertanyaan wartawan) kita selesaikan setelahbuka puasa," tambah Moeldoko.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 08 Tahun 2022 tentang pedoman ibadah Ramadan dan Idul Fitri1443 H tertanggal 9 Maret 2022 disebutkan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengadakan ataumenghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan open house  atau gelar griya saat Idul fitri.

Sementara masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasabersama, sahur bersama, dan "open house" Idul fitri harusmemperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Berniat Review Produk Lingerie Ibu-ibu Ini Malah Viral di TikTok, Netizen: Seluruh Indonesia Lihat Anu Ibu

Surat edaran itu juga mengatur dalam penyelenggaraan ibadahRamadhan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid ataumushalla harus memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaandi tempat ibadah pada masa Pemberlakuan PembatasanKegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing daerah dan menerapkan protokolkesehatan. 

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x