Moeldoko Tegaskan Larangan Buka Puasa Bersama Belum Dicabut, Ini Aturannya

- 7 April 2022, 08:35 WIB
Moeldoko Sebut Larangan Buka Puasa Bersama Belum Dicabut
Moeldoko Sebut Larangan Buka Puasa Bersama Belum Dicabut /Antara

PORTAL NGANJUK - Kepala Staf Presiden Moeldokomenyebut larangan buka puasa bagi pegawai pemerintahbelum dicabut, meski ia mengaku ingin melakukan haltersebut bersama para stafnya.

"Larangan buka bersama sampai saat ini belum dicabut, 'open house' juga belum dicabut, saya selaku pimpinan di KSP juga pengen lah buka bersama-sama dengan anggota tapi kanbelum dicabut, tunggu dulu dicabut," kata Moeldoko dalamkonferensi pers di kantor KSP Jakarta pada Rabu yang dikutipdari antara.

Namun saat ditanya apakah Moeldoko berniat untuk bukabersama wartawan, Moeldoko tampak menyetujui usulantersebut.

Baca Juga: Ibu Ini Viral di TikTok Setelah Review Pakaian Lingerie, Posting Foto Tanpa Sensor! 

"Boleh, boleh (buka bersama wartawan), kalau belum pas (atas jawaban pertanyaan wartawan) kita selesaikan setelahbuka puasa," tambah Moeldoko.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 08 Tahun 2022 tentang pedoman ibadah Ramadan dan Idul Fitri1443 H tertanggal 9 Maret 2022 disebutkan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengadakan ataumenghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan open house  atau gelar griya saat Idul fitri.

Sementara masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasabersama, sahur bersama, dan "open house" Idul fitri harusmemperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Berniat Review Produk Lingerie Ibu-ibu Ini Malah Viral di TikTok, Netizen: Seluruh Indonesia Lihat Anu Ibu

Surat edaran itu juga mengatur dalam penyelenggaraan ibadahRamadhan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid ataumushalla harus memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaandi tempat ibadah pada masa Pemberlakuan PembatasanKegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing daerah dan menerapkan protokolkesehatan. 

Sedangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisatadan Ekonomi Kreatif Nomor 313 Tahun 2021 tentangPerubahan atas Keputusan Nomor 281 tahun 2020 tentangPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat BerbasisMikro pada Sektor Usaha Pariwisata disebutkan pelaksanaankegiatan tertentu seperti buka puasa bersama dapatdiselenggarakan dengan tetap mengikuti ketentuan pada hurufA.

Adapun ketentuan huruf A yang menjelaskan kegiatan usaharestoran atau rumah makan yang berdiri sendiri, dan menjadifasilitas hotel dapat beroperasi dengan pembatasan, yakni, menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlakudengan melaksanakan 3M serta mengatur jarak antar kursiminimal satu meter.

Kemudian, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dapatmelayani take away sesuai jam operasional atau 24 jam.

Baca Juga: BERKAH RAMADHAN, Jokowi Minta Pencairan BLT Minyak Goreng Sebelum Lebaran

Rumah makan atau restoran juga diimbau untuk memakai tiraiagar tidak terlihat secara utuh, dan tidak diperbolehkanmenampilkan pertunjukan musik hidup atau disk jokey (DJ).

Selain soal aturan buka bersama itu, dalam SK, Pemprov juga melarang bar atau rumah minum untuk buka.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah