Cara Daftar UMKM Online dan Cek Pencairan BLT Rp600 Ribu Melalui Hp

- 8 April 2022, 07:40 WIB
cara daftar UMKM online 2021 di oss.go.id dan cara cek daftar penerima bantuan BLT BPUM Oktober 2021 pakai HP.
cara daftar UMKM online 2021 di oss.go.id dan cara cek daftar penerima bantuan BLT BPUM Oktober 2021 pakai HP. /Tangkap layar/oss.go.id/

 

PORTAL NGANJUK - Berikut daftar UMKM (Usaha Mikro Kelas Menengah) online yang dapat diakses melalui link serta cara cek pencairan BLT (Bantuan Langsung Tunai) UMKM 2022 pada artikel berikut ini.

BLT ini merupakan program pemerintah dengan memberikan uang tunai sebesar Rp600 ribu kepada 12 juta pelaku UMKM di tahun 2022.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan pemerintah telah menjadwalkan BLT UMKM sebesar Rp600 ribu yang akan dibagikan per penerima.

"Nanti akan juga di agendakan, besarannya Rp600 ribu per penerima. Ini sama  dengan PKLWP dan sasarannya 12 jutaan (penerima)," kata Airlangga mengutip dari Berita DIY oleh PORTAL NGANJUK.

Baca Juga: Cara Download Video YouTube dan Facebook, Gratis di y2mate Bebas Format MP3 atau MP4

Subsidi pemerintah yang juga disebut Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini diberikan kepada masyarakat yang bukan penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).

Hingga saat ini, Airlangga belum mengungkapkan kapan pendaftaran BLT UMKM 2022 akan dibuka kembali.

Namun telah PORTAL NGANJUK rangkumkan untuk pelaku usaha mikro yang ingin cek BLT UMKM 2022 kapan cair bisa mengakses beberapa kanal resmi berikut ini dan dapat dilihat melalui hp:

  1. Laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pada link berikut ini: kemenkopukm.go.id
  2. Facebook resmi Kemenkop UKM pada link berikut ini: https://www.facebook.com/kemenkopukm
  3. Instagram resmi Kemenkop UKM pada link berikut ini: https://www.instaqram.com/kemenkopukm/
  4. Twitter resmi Kemenkop UKM pada link berikut ini: https://twitter.com/kemenkopukm

Syarat utama untuk mendapatkan BLT UMKM di tahun 2022 ini adalah memiliki bukti yang melampirkan Nomor Surat Izin Berusaha (NIB) atau Surat keterangan Usaha (SKU).

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x