MUI Bogor Beri Maklumat Untuk Tidak Mengadakan dan Menghadiri Acara Buka Puasa Selama Ramadhan

- 10 April 2022, 10:00 WIB
Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji.
Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji. /Instagram.com/@muibogor

PORTAL NGANJUK -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerbitkan maklumat berisi imbauan kepada umat Muslim agar tidak menyelenggarakan dan menghadiri acara buka puasa bersama selama Ramadhan 1443 Hijriah.

Selama Ramadhan 2022 ini maklumat tersebut dibuat untuk larangan mengadakan serta menghadiri acara buka puasa yang sedang diadakan.

Hal ini disampaikan secara langsung oleh ketua MUI Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Bertambah 1.468 Orang Yang Terinfeksi Positif Covid-19 di Tanah Air

"Dengan ini mengimbau umat Islam untuk tidak menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan sahur dan buka puasa bersama yang dapat menimbulkan kerumunan," ungkap Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa.

Menurutnya, imbauan tersebut dalam rangka mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

seperti yang dijelaskan dalam Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 1252/covid-19/sekret/IV/2022 tentang Imbauan Tidak Buka Puasa Bersama.

Baca Juga: Nonton Kono Healer Mendokusai Episode 1 Sub Indo, Streaming dan Download Disini

KH Mukri menyebutkan imbauan mengenai tidak buka puasa bersama itu merupakan poin keempat dari enam maklumat yang MUI Kabupaten Bogor keluarkan.

Diketahui saat ini Covid-19 masih terus berkeliaran dan bertambahnya varian virus baru yang dimana masih tersebar di seluruh dunia termasuk di Indonesia.

Salah satu maklumat ini dikeluarkan karena bertujuan untuk menghentikan dan mengantisipasi terjadinya penyebaran kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Antara News Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x