PORTAL NGANJUK – Viral terkait seruan demo 11 April 2022 di Istana negara kian ramai diperbincangkan.
Berbagai flyer ajakan aksi demo unjuk rasa pun menjadi berita hangat di berbagai media sosial.
Para mahasiswa yang ikut dalam aksi demo pada Senin 11 April 2022 ini akan menyampaikan beberapa tuntutan kepada Presiden Indonesia, Joko Widodo di Istana Negara.
Bahkan BEM SI (Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia) juga menargetkan sebanyak 1.000 massa aksi dari 18 kampus di seluruh Indonesia.
Namun polisi masih belum menerima informasi lebih lanjut dari massa aksi demo 11 April 2022.
Pihak kepolisian mengatakan bahwa informasi mengenai aksi seharus disampaikan pada H-3.
Baca Juga: Kapan THR Lebaran 2022 Akan Cair? Berikut Jadwal Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja
Selain itu, polisi akan menindak tegas apabila demo tidak mengantongi perizinan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan pembubaran unjuk rasa itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 tengtang Demonstrasi atau Unjuk Rasa.