Putra Siregar dan Rico Valentino Terjerat Hukuman Diatas 5 Tahun Penjara, Diduga Korban Sempat Minta Jalan Dam

- 13 April 2022, 12:40 WIB
Putra Siregar dan Rico Valentino Terjerat Hukuman Diatas 5 Tahun Penjara, Diduga Korban Sempat Minta Jalan Damai
Putra Siregar dan Rico Valentino Terjerat Hukuman Diatas 5 Tahun Penjara, Diduga Korban Sempat Minta Jalan Damai /Tangkapan layar Instagram/@ricovalt/

PORTAL NGANJUK – Kini Putra Siregar dan Rico Valentino menjadi sorotan publik usai terjerat kasus yang sama.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto.

Budhi menyebutkan bahwa saat ini Putra Siregar sudah ditangkap dan di proses.

“Iya (ditangkap) sudah kita proses,” ujar Budhi.

Keduannya telah terbukti melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban bernama Nuralamsyah.

"Atas perbuatannya, maka kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Budhi.

Pengeroyokan terjadi paa 2 Maret 2022 lalu pukul 02.30 WIB tepatnya di kafe CD yang berada di lokasi Senopat, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sui Ishida Sukses Buat Fans Penasaran, Tokyo Ghoul Bakal Digantikan dengan Sosok Hero Baru Choujin X

Dikutip oleh PORTAL NGANJUK dari laman PMJ News pada 13 April 2022.

Kini Bos PS Store dan Rico Valentino terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.

Budhi pun menjelaskan kronologi kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino ini.

"Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum. Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban," sambungnya.

Melihat hal tersebut, RV dan PS langsung mendatangi meja korban dan meluncurkan aksi pengeroyokan.

Sebelumnya korban ingin jalan damai namun tidak ada jawaban lebih lanjut dan akhirnya dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Aksi Klitih di Jalanan, Remaja Yogyakarta dihimbau Jangan Berkendara Sendirian!

"Kejadian itu terekam CCTV, namun korban belum melapor ke polisi dan hanya meminta visum saja. Korban ingin ada jalan damai dan mencoba menghubungi RV dan PS namun tidak ada jawaban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi secara resmi," jelas Budhi.

Saat Putra Siregar dibawa oleh tim penyidik ia hany meminta doa agar kasus ini segera selesai.

"Doain ya kak," ujar Putra Siregar.

Putra Siregar dan Rico Valentino pun terjerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.***

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah