Tersangka pun dibawa ke Mapolres Banjarnegara untuk diminta keterangan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Tersangka melakukan kejahatan ini dengan modus membeli minyak goreng curah dengan harga Rp380 ribu per 25 kilogram.
Minyak curah tersebut nantinya dikemas dalam botol kemasan berukuran 1 liter dan dijual dengan harga Rp20.500.
Hasil penjualannya diduga pelaku mengambil keuntungan sekira Rp5.300 per botolnya.
Penangkapan FS, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 36 dua minyak goreng berukuran 1 liter.
Baca Juga: TERBARU Link Download dan Nonton One Punch Man Season 1 Episode 12 Gratis Sub Indo
Selain itu sebuah drum berukuran 200 liter tanpa berisi minyak dan ratusan jeriken kosong kapasitas 25 liter juga ikut diamankan.
Pelaku terjerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang perdagangan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.***