BPOM akan Larang Penjualan Rokok Secara Eceran, Jika Melanggar Bakal Disanksi Tegas, Simak Alasannya

- 16 April 2022, 11:20 WIB
BPOM akan Larang Penjualan Rokok Secara Eceran, Begini Alasannya
BPOM akan Larang Penjualan Rokok Secara Eceran, Begini Alasannya /

"Tetapi Memang agak susah ya kalau itu sampe di warung-warung, sampai yang toko-toko kecil, daerah-daerah perifer (tepi), remote area, itu mengontrolnya," ujar  Mayagustina Andarini.

"Namun kalau memang ada sanksi yang tegas, saya kira ini akan bisa dipatuhi. Jadi yang penting itu adalah adanya sanksi," tuturnya menambahkan.

Mayagustina Andarini pun merujuk pada data dari Badan Pusat Statistik tahun 2021.

Data tersebut menunjukkan bahwa rata-rata pengeluaran perkapita masyarakat untuk rokok menempati posisi nomor satu.

Bahkan, pengeluaran masyarakat untuk rokok bisa melebihi pengeluaran terhadap beras sebagai kebutuhan yang lebih pokok.

Baca Juga: Pengumuman Jokowi Beri Gaji Ke-13 untuk ASN, Rocky Gerung: Bentuk Kepanikan Presiden

"Tahun 2021 menunjukkan rata-rata belanja rokok perkapita itu Rp76.583.

Sedangkan belanja padi-padian itu Rp69.786. Artinya rokok ini menjadi konsumsi terbesar," kata Mayagustina Andarini.

Selain itu, dia juga mengaku prihatin dengan tingkat konsumsi masyarakat untuk rokok yang sangat besar.

Apalagi, konsumsi rokok tersebut didominasi oleh masyarakat rentan.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah