BPOM akan Larang Penjualan Rokok Secara Eceran, Jika Melanggar Bakal Disanksi Tegas, Simak Alasannya

- 16 April 2022, 11:20 WIB
BPOM akan Larang Penjualan Rokok Secara Eceran, Begini Alasannya
BPOM akan Larang Penjualan Rokok Secara Eceran, Begini Alasannya /

"kami juga melihat, prihatin juga bahwa dengan adanya penjualan rokok eceran ini pendapatan pedagang rokok mencapai Rp400 ribu per hari.

Ya artinya konsumsi masyarakat untuk rokok ini sangat besar, terutama untuk masyarakat yang rentan," ucap Mayagustina Andarini.

"Nah ini yang kita mesti perhatikan, selain masalah cukai dan sebagainya, masalah kesehatan pun juga harus diperhatikan," ucapnya menambahkan.

Mayagustina Andarini mengatakan rokok yang dijual batangan bisa meningkatkan keuntungan maksimum bagi pedagang eceran dan produsen, serta meningkatkan daya beli.

"Karena kan daripada membeli satu bungkus, membeli eceran lebih murah. Jadi lebih terjangkau bagi orang yang miskin dan juga anak-anak yang uang sakunya terbatas sehingga dia mampu untuk membeli," katanya.

Baca Juga: Didesak KPK agar Bongkar Dalang Kasus Hambalang, Angelina Sondakh: Nanti Kasusnya Jadi Panjang Lagi

"Padahal kan sudah jelas bahwa Merokok itu untuk anak-anak tidak boleh tapi karena murah dan ingin coba-coba, ini memberikan peluang dan ini harus diberikan perhatian khusus, termasuk sanksinya juga harus tegas," tutur Mayagustina Andarini menambahkan.

menurutnya jumlah perokok anak di Indonesia akan semakin banyak dengan adanya penjualan batangan ini.

"Dan tentu saja terjadi kegagalan tercapainya target prevalensi perokok pada anak yang tercantum pada RPJMN 2020-2024 yang sebesar 8,7.

Jadi akan sulit tercapai kalau anak-anak ada peluang untuk bisa membeli rokok eceran ini," ujar Mayagustina Andarini, dikutip dari kanal Youtube CHED ITB AHMAD DAHLAN, Sabtu, 16 April 2022.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah