PORTAL NGANJUK – BPOM dikabarkan akan mendorong pemerintah dalam upaya pengendalian pergerakan tembakau lewat simplifikasi cukai dan larangan penjualan rokok dalam bentuk batangan (ecer).
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andrini.
Dikutip oleh PORTAL NGANJUK dari laman Antara pada 16 April 2022.
“Kami setuju dengan rekomendasi pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan yaitu melalui simplifikasi tarif cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan, jika bisa didukung oleh seluruh ‘stakeholder’ ini akan sangat bagus,” ujar Maya.
Maya menjelaskan bahwa pengendalian ini memang ada sedikit kesulitan apabila diterapkan di warung-warung kecil.
Namun untuk mengatasi hal tersebut Maya merasa akan pentingnya sanksi tegas dari pihak pemerintah.
Menurutnya sanksi tegas tersebut diberikan untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2021, rokok menjadi salah satu belanja prioritas kedua dalam keluarga.