Sri Mulyani: THR Direncanakan Mulai Periode H-10 Hari Raya Idul Fitri 2022

- 16 April 2022, 17:31 WIB
Sri Mulyani mengatakan Pemerintah RI mengalokasikan dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara baik pusat dan daerah, TNI, serta Polri sebesar Rp34,3 Triliun.
Sri Mulyani mengatakan Pemerintah RI mengalokasikan dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara baik pusat dan daerah, TNI, serta Polri sebesar Rp34,3 Triliun. /Dok Kementerian Keuangan

Baca Juga: Inilah 4 Penyebab Terjadinya Bintik-bintik Putih Pada Kuku Tangan dan Kaki, Salah Satunya Karena COVID-19!

Nantinya jika ada THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran.

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa

dilakukan H-10 jadi AS pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," tegasnya.

Jumlah THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.

Baca Juga: Viral Oknum Polisi Diduga Tendang Kemaluan Ibu-Ibu Saat Demo Mahasiswa

Untuk tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

Kemudian melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Anggaran THR tahun ini juga telah disalurkan melalui bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun yang ditujukan bagi pensiunan.

Selain THR, pemerintah juga akan memberi gaji bulan ketiga belas sebagai bantuan

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x