Sri Mulyani: THR Direncanakan Mulai Periode H-10 Hari Raya Idul Fitri 2022

- 16 April 2022, 17:31 WIB
Sri Mulyani mengatakan Pemerintah RI mengalokasikan dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara baik pusat dan daerah, TNI, serta Polri sebesar Rp34,3 Triliun.
Sri Mulyani mengatakan Pemerintah RI mengalokasikan dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara baik pusat dan daerah, TNI, serta Polri sebesar Rp34,3 Triliun. /Dok Kementerian Keuangan

PORTAL NGANJUK - Dalam menyambut hari raya Lebaran Idul Fitri, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri.

Dalam hal ini kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat.

Rencananya pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Lebaran Idul Fitri untuk menjadi stimulus terhadap perekonomian.

Perencanaan pencairan THR Lebaran Idul Fitri ini juga mengikuti penjadwalan di tahun sebelumnya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Animasi Seru Bertema Tentang Paskah, Ada Ice Age

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers dilansir dari Antara.

Sementara itu Sri Mulyani menuturkan Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SP) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

THR tahun ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan.

Kebijakan pemberian THR telah ditampung dalam APBN tahun anggaran 2022 yang penyalurannya sudah dilakukan melalui K/L dengan total anggaran Rp10,3 triliun untuk AS pusat, TNI dan Polri.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x