Bunuh Begal Jadi Tersangka dan Ditahan, Lantas Apakah Harus Pasrah?

- 16 April 2022, 18:55 WIB
Ilustrasi begal, di Tangerang Selatan
Ilustrasi begal, di Tangerang Selatan /

PORTAL NGANJUK - Permasalahan begal kembali hangat dibicarakan dalam beberapa hari terakhir.

Kasus yang dihadapi Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Amaq Sinta sempat ditahan oleh penyidik Polres Lombok Tengah setelah ditetapkan menjadi tersangka karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain saat dalam perjalanan dengan mengendarai sepeda motor ke Lombok Timur dalam rangka mengantarkan makanan untuk ibunya.

Baca Juga: Klik Link Download Berikut! Boruto Episode 243 Sub Indo 'Penghianatan Ikada'

Dalam hal ini, Sinta yang merupakan korban pembegalan justru dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan sehingga dijerat dengan Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Akan tetapi, pada Rabu, 13 April 2022 malam, Sinta akhirnya dibebaskan dari tahanan setelah adanya surat permohonan penangguhan penahanan dari keluarga yang diketahui pemerintah desa setempat.

Terkait dengan kasus yang dialami Amaq Sinta, pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho memandang perlu ada pengkajian perkara tersebut dari segi ilmu pengungkapan perkara, yaitu ilmu forensik.

Baca Juga: Nonton Anime SPY X FAMILY Episode 2 Sub Indo Gratis, Anime Terbaik Skor 9.00 Gratis Bikin Preman MAL Kepanasan

Dalam hal ini, ilmu forensik terdiri atas tiga indikator, yakni barang bukti, tempat kejadian perkara atau TKP, dan menentukan pelakunya.

Khusus untuk barang bukti dan TKP harus dilihat apakah perkara tersebut terjadi dalam keadaan suatu kejahatan dengan tidak ada keseimbangan.

Selain itu, juga harus dilihat apakah ada sebab-sebab terjadinya kejahatan.

Baca Juga: Nonton Anime Spy x Family Episode 2 Sub Indo, Anya Senja Anime, Streaming dan Download Disini

Kalau perbuatan itu ada keadaan terpaksa, kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu, sesuai dengan Pasal 49 ayat (2) KUHP, orang yang bersangkutan harus dibebaskan.

Kendati demikian, dalam keadaan terpaksa itu harus ada pengkajian dari segi ilmu kedokteran forensik untuk mengetahui wujud luka maupun sayatan yang ada.

Itu karena wujud luka atau sayatan yang disebabkan oleh keadaan terpaksa akan berbeda dengan luka atau sayatan akibat tindakan yang disengaja.

Oleh karena itu, polisi harus hati-hati untuk menetapkan seseorang patut sebagai tersangka ataukah tidak patut sebagai tersangka.

Keadaan objektif itulah yang menentukan bahwa dalam kasus tersebut ada suatu pembelaan terpaksa, ada penyebabnya, dan sebagainya.

Baca Juga: Pemprov Jatim Berkomitmen Hadir dan Berikan Fasilitas Bagi Para UMKM Guna Bangkitkan Ekonomi Wilayah

Dengan demikian, bukan kejahatan biasa, melainkan kejahatan yang timbul karena keadaan pembelaan terpaksa.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Antara News Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x