PORTAL NGANJUK – Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia digemparkan dengan ledakan petasan yang menyebabkan kerusakan puluhan rumah di Madura.
Beberapa rumah ada yang rusak di bagian plafon hingga genteng yang pecah akibat pemusnahan petasan atau bubuk mesiu oleh polisi.
Bahkan ganti rugi yang diberikan Polisi kepada warga yang mengalami kerusakan rumah akibat ledakan petasan pada Sabtu, 16 April 2022 dinilai tidak sepadan.
Warga menganggap ganti rugi tersebut sangat tak sebanding dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut pengakuan beberapa warga soal ganti rugi dari Polisi:
- Ganti Rugi Rp400 Ribu
Salah satu warga bernama Siti Rohyanah mengungkapkan bahwa hanya mendapatkan ganti rugi sebesar Rp400 ribu.
Padahal atap rumah dan plafonnya mengalami kerusakan dan jebol.
Selain itu ada dua titik di rumahnya yang rusak akibat ledakan petasan tersebut.