Lili Pintauli Pimpinan KPK Terbukti Langgar Kode Etik, Mahfud Md: Dewas KPK Harus Tegas

- 21 April 2022, 12:56 WIB
Lili Pintauli Pimpinan KPK Terbukti Langgar Kode Etik, Mahfud Md: Dewas KPK Harus Tegas
Lili Pintauli Pimpinan KPK Terbukti Langgar Kode Etik, Mahfud Md: Dewas KPK Harus Tegas /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

PORTAL NGANJUK – KPK kembali menyita perhatian masyarakat dengan kasus penyalahgunaan wewenang.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diduga menyelahgunaka wewenang karena telah berkomunikasi dengan Walikota Tanjungbalai.

Dimana Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial yang kini tengah tersandung perkara, hal ini membuat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dianggap melakukan pelanggaran kode etik.

M Syahrial sendiri tengah tersandung kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan dalam putusannya bahwa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dengan berkomunikasi secara pribadi dengan pihak yang sedang ditangani perkaranya.

Baca Juga: Nonton Komi-san Wa Comyushou Desu Season 2 Episode 3 Sub Indo, Cek Link Streaming dan Download HD Legal Jernih

"Mengadili menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b dan a peraturan dewas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," ujar Tumpak.

Lili Pintauli Siregar dianggap melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Atas kesalahan tersebut Lili Pintauli Siregar dijatuhi hukuman dengan pemotongan gaji sebesar 40 persen yang akan berlangsung selama 12 bulan atau satu tahun.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x