Tersangka Mafia Minyak Goreng Dapat Dituntut Hukuman Mati, Pakar Hukum: Alhamdulillah

- 22 April 2022, 07:45 WIB
Indrasari Wisnu Wardhana Lebaran Ditahanan, Presiden Minta Kasus Mafia Minyak Goreng Diusut
Indrasari Wisnu Wardhana Lebaran Ditahanan, Presiden Minta Kasus Mafia Minyak Goreng Diusut /antara sigit kurniawan.jpg

PORTAL NGANJUK - Pakar Hukum Universitas Airlangga(Unair) Surabaya I Wayan Titib Sulaksana mengatakan bahwa tersangka kasus mafia minyak goreng dapat dituntut hukuman mati.

I Wayan Titib Sulaksana menilai bahwa kasus mafia minyak goreng telah membuat penderitaan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Adapun empat mafia minyak goreng yang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Indrasari Wisnu Wardhana(IWW) selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

Baca Juga: Pakar Hukum Unair Setuju Usulan Hukuman Mati bagi Para Tersangka Mafia Minyak Goreng

“Alhamdulillah aktor intelektual mafia minyak goreng terungkap. Tentu Kejagung punya minimal dua alat bukti permulaan untuk menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berkaitan dengan izin ekspor 159,6 ton minyak goreng yang seharusnya untuk kebutuhan dalam negeri,” ujarnya.

Kemudian tersangka lainnya, yakni Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group.

Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

I Wayang mengatakan bahwa UU tindak pidana korupsi dan dapat dijatuhi hukuman mati dalam keadaan tertentu.

Baca Juga: Link Streaming Anime Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Lengkap dengan Subtitle Bahasa Indonesia

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x