Ia juga menyebutkan bahwa mahasiswa telah menyalahi kodratnya apabila membentuk partai politik tersebut.
“Jadi kalau mahasiswa membentuk partai politik itu justru menyalahi kodratnya, kenapa? karena status mahasiswa itu temporary, hanya sementara waktu, padahal partai politik tidak dimasukkan untuk sementara waktu.
Baca Juga: Terkait Halal Bihalal Lebaran 2022, Mendagri Telah Resmi Mengeluarkan Aturan Terbaru
Refly Harun menyarankan kepada para mahasiswa untuk tidak membentuk partai politik sendiri dan kembali dalam bagian dari perubahan demi kepentingan rakyat.
“Kembalilah adek-adek mahasiswa kepada kampus, belajar yang baik tapi bila negara membutuhkan, turun ke jalan sebagai bentuk kepedulian, sebagai agent of change, atau sebagai moral force. Jadi bukan terlibat dalam politik sehari-hari untuk merebut kekuasaan,” ujarnya.
Sekedar informasi, selain terbentuknya Partai Mahasiswa ada juga Partai Buruh. Kedua partai ini telah sah di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).***