2 Oknum Polres Berau Dinyatakan Diberhentikan, Kapolres Beberkan Alasannya

- 24 April 2022, 11:35 WIB
 2 Oknum Polres Berau Dinyatakan Diberhentikan, Kapolres Beberkan Alasannya
2 Oknum Polres Berau Dinyatakan Diberhentikan, Kapolres Beberkan Alasannya /Polda Kalimantan Timur/

PORTAL NGANJUK – Polres Berau yang berlokasi di Berau, Kalimantan Timur telah memecat 2 oknum anggota polisi.

Polres Berau menyatakan secara resmi bahwa kedua oknum itu dipecat secara tidak hormat.

Oknum polisi dari Polres Berau dinilai telah melanggar aturan dan kedisiplinan.

Baca Juga: Kasus Ekspor Minyak Goreng, Asosiasi Minta 3 Bos Swasta Dibebaskan, Mengapa?

Karena alasan itu digelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mako Polres Berau, pada Jumat, 22 April 2022.

Secara resmi dan sah kedua oknum anggota ini setelah PTDH dinyatakan sudah bukan lagi anggota dari Polres Berau.

Adapun personel yang mengalami pemecatan bernama Noriman dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda).

Lalu Oliver Holden Sihombing dengan pangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu).

Mereka dikaitkan dengan pelanggaran kedisiplinan yang mengangkut kasus benda haram.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x