“Semuanya akan ditugaskan menjadi duta Indonesia sebagai imam di masjid-masjid di UEA," ujar dia seraya mengatakan, pada 2021 telah lolos seleksi 50 imam.
Setelah berkas administrasi calon peserta diterima, Kemenag akan memverifikasi dan memberikan pengumuman peserta yang berhak mengikuti tes seleksi pada 9 Mei 2022.
Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor CPO, Malaysia Siap Ambil Alih Peluang Emas Pasar Minyak Sawit Dunia
"Sementara untuk waktu seleksinya kita tetapkan selama tiga hari melalui daring, yaitu pada 10 hingga 12 Mei 2022. Hasilnya diumumkan secara daring pada13 Mei 2022," ujar Kamarudin.
Bagi yang lulus seleksi administrasi, sambung dia, harus mengikuti seleksi wawancara pada 15 Mei 2022 yang digelar secara luring.
Bagi yang berminat, berikut ini syarat dan ketentuan peserta seleksi:
- Hafal Al-Quran 30 juz
- Sehat jasmani dan rohani
- Menguasai ilmu tajwid (teori dan praktik)
- Dapat berkomunikasi dalam Bahasa Arab
- Memahami hukum fikih
- Memiliki suara yang fasih dan merdu
- Tidak bergabung dalam partai politik
- Memiliki keterampilan retorika dakwah dan berkhutbah
- Berakhlak mulia
- Berfaham ahlus sunnah wal jamaah dengan manhaj wasathiyah
- Usia minimal 25 tahun/sudah menikah
Baca Juga: Alasan Lain di Balik Keputusan Jokowi Larang Ekspor Migor, Hersubeno Arief: Orang-orang Terdekatnya…
Untuk berkas lamaran yang dibutuhkan sebagai lampiran saat mendaftar secara online antara lain:
- KTP
- KK
- Ijazah terakhir
- Sertifikat/Keterangan hafal 30 juz dari Lembaga Pendidikan /Organisasi Tahfidz
- Rekomendasi dari lembaga pendidikan Islam atau ormas Islam
Bagi calon imam yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi dengan mendaftar di link di bawah ini