THR dan Gaji 13 PNS Ada Kendala Teknis, Sri Mulyani: Tetap Kami Bayarkan Setelah Lebaran 2022

- 25 April 2022, 12:22 WIB
THR dan Gaji 13 PNS Ada Kendala Teknis, Sri Mulyani: Tetap Kami Bayarkan Setelah Lebaran 2022
THR dan Gaji 13 PNS Ada Kendala Teknis, Sri Mulyani: Tetap Kami Bayarkan Setelah Lebaran 2022 /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL NGANJUK – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS sebelumnya sudah dijadwalkan kapan akan cair oleh Kementerian Keuangan Sri Mulyani.

Pemerintah sempat menyatakan bahwa THR dan gaji ke 13 untuk ASN diperkirakan akan cair H-10 Hari Raya Idul Fitri.

"Jadwal THR PNS cair direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika ada kendala maka setelah Lebaran 2022," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu 16 April 2022.

Namun kabar terbaru muncul bahwa ada kesalahan teknis yang memungkinkan bahwa THR kemungkinan belum bisa dicairkan, namun dengan demikian Kementerian Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa akan tetap dibayarkan setelah lebaran.

Baca Juga: Arifureta Shokugyou de Sekai Saikyou season 1, MC jadi Overpower Setelah Dikhianati, Berikut Link Nontonya

"Dalam hal THR tersebut, belum dapat dibayarkan karena masalah teknis sampai dengan sebelum hari Raya, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri,"  kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pembayaran THR PNS 2022 sudah dijadwalkan akan cair H-10 lebaran 2022, namun jika terjadi kendala teknis makan akan tetap dibayarkan setelah lebaran 2022 hingga Juli 2022 yang akan digunakan untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, PNS, TNI, dan Polri.

Dengan terdengar kabar terbaru seperti membuat PNS, ASN, TNI, dan Polri akan merasakan kecewa karena tidak bisa mendapatkan THR sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Dimana THR sendiri adalah gaji ke 13 bagi mereka yang mendapatkannya dengan jumlah 50 persen dari pendapatan, dengan memperhatikan kapasitas fisikal daerah dan peraturan undang-undang.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah