Hal inin dikarenakan minyak goreng di Indonesia mengalami kelangkaan sehingga pemerintah terpaksa menghentikan ekspor minyak sawit ke luar negeri.
Sampai batas waktu yang ditentukan ekspor minyak sawit akan dihentikan sementara.
Hingga minyak sawit dalam negeri tercukupi dan kelangkaan minyak goreng dapat diatasi ekspor akan dihentikan terlebih dahulu dari peredaran dunia.
Di Indonesia terlalu banyak pejabat pemerintahan yang haus akan kekuasaan dan harta sehingga melakukan tindakan kejahatan seperti Korupsi.
Larangan ekspor Indonesia tersebut ditetapkan setelah Kejaksaan Agung Ri menetapkan 4 orang tersangka suap ekspor CPO.
Tiga tersangka berasal dari pihak swasta, sementara satu lainnya merupakan pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Demikian artikel ini ditulis dengan judul berita” Bos Mafia Minyak Goreng Indonesia, Presiden Jokowi: Pejabat Pemerintahan”***