Dinilai Memasukkan Sebagian Vaksin Tak Halal Untuk Masyarakat, Yayasan Ini Layangkan Somasi ke Pemerintah

- 9 Mei 2022, 14:00 WIB
Dinilai Memasukkan Sebagian Vaksin Tak Halal Untuk Masyarakat, Yayasan Ini Layangkan Somasi ke Pemerintah
Dinilai Memasukkan Sebagian Vaksin Tak Halal Untuk Masyarakat, Yayasan Ini Layangkan Somasi ke Pemerintah /Deni Suryanti/BeritaSukoharjo.com

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019/COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID 19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA itu.

Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019/COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia”.***

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x