Dinilai Memasukkan Sebagian Vaksin Tak Halal Untuk Masyarakat, Yayasan Ini Layangkan Somasi ke Pemerintah

- 9 Mei 2022, 14:00 WIB
Dinilai Memasukkan Sebagian Vaksin Tak Halal Untuk Masyarakat, Yayasan Ini Layangkan Somasi ke Pemerintah
Dinilai Memasukkan Sebagian Vaksin Tak Halal Untuk Masyarakat, Yayasan Ini Layangkan Somasi ke Pemerintah /Deni Suryanti/BeritaSukoharjo.com

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Syaiful Bakhri mengatakan Kementerian Kesehatan wajib melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal COVID-19.

Baca Juga: Sebagian Vaksin Covid-19 Diduga Tak Halal, Masyarakat Dinilai Berhak Menolak Vaksin Haram

“Sejak keluarnya putusan MA tersebut, pemerintah berkewajiban untuk melakukan putusan itu. Semua vaksin harus halal.

Kalau diduga selama ini vaksin tersebut tidak halal berarti melanggar hukum,” ujarnya.

Terkait dengan somasi yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) belum lama ini, Syaiful menyatakan hal itu merupakan sebuah peringatan karena pemerintah yang dinilai telah mengabaikan putusan MA soal jaminan ketersediaan dan pemberian vaksin halal.

Sebelumnya, Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mendesak pemerintah untuk menyediakan vaksin halal pascakeluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022.

Sebagaimana dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020.

Yakni tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Link Nonton Film KKN di Desa Penari 2022, Kualitas Full HD 1080P Jernih, Hanya di Sini!

Yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x