PORTAL NGANJUK – Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang belum dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah.
“Ternyata pemerintah tampak mengabaikan putusan tersebut.
Untuk itu, YKMI mengambil langkah somasi,” kata Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan pada 9 April 2022.
Baca Juga: BMKG Himbau Masyarakat Waspada Suhu Panas di Tanah Air Bakal Capai 38,8 Derajat Celcius di Mei 2022
Ia mengatakan bahwa YKMI telah melayangkan somasi kepada pemerintah sepekan lalu terkait putusan MA yang mewajibkan pemerintah untuk menyediakan vaksin halal kepada masyarakat.
Bahkan, kata dia, pemerintah tidak menyiapkan langkah strategis untuk melaksanakan putusan MA tersebut.
Pemerintah bahkan tidak berani memutus kontrak vaksin yang belum mendapatkan sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Pemerintah tidak memasukkan seluruh jenis vaksin halal yang direkomendasikan saat ini,” ujarnya.
Ahmad mewanti-wanti untuk membawa urusan tersebut ke Mahkamah Internasional apabila putusan MA masih tidak segera dijalankan dengan baik.