Farsha Kautsar Akui Lakukan Transaksi Hingga 8 Milyar Rupiah Bersumber dari Brankas Orang Tua

- 12 Mei 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi suap. Optimalisasikan Penanganan Suap, Itjen Kemendikbudristek Raih Sertifikasi SMAP dari Sucofindo
Ilustrasi suap. Optimalisasikan Penanganan Suap, Itjen Kemendikbudristek Raih Sertifikasi SMAP dari Sucofindo /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

PORTAL NGANJUK - Muhammad Farsha Kautsar, anak mantan Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Wawan Ridwan, mengaku melakukan sejumlah transfer ke beberapa orang dengan uang yang bersumber dari brankas orang tua.

Dalam hal ini Farsha mengaku awal mula ia mengambil uang dari brankas orang tua saya untuk valuta asing sebesar Rp300 juta setelah dirupiahkan.

Uang sudah ditukar dalam bentuk rupiah tersebut juga dibagikan kepada orang yang membantu dalam menukarkan uang tersebut.

“Seperti saya sampaikan di awal. Saya ambil dari brankas orang tua saya untuk valuta asing sebesar Rp300 juta kalau dirupiahkan. Penggunaan uang itu pribadi untuk saya. Sisanya uang orang yang dimintakan tolong kepada saya untuk ditukarkan dan saya dapat fee dari situ,” kata Farsha di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dilansir dari Antara.

Baca Juga: PPKM Jawa dan Bali Diberlakukan, Pasien di Wisma Atlet Sisa 1 Orang

Farsha menjadi saksi untuk mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilai Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan yang didakwa menerima suap, mendapat gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam pemeriksaan Farsha mengaku membuka rekening Bank Mandiri bersama ayahnya, Wawan Ridwan, saat berusia 17 tahun untuk kepentingan kuliah di Bandung.

Namun adanya transaksi besar yang ada pada rekening tersebut diantaranya  Rp1 miliar, Rp869 juta, dan beberapa kali transaksi penukaran valuta asing yang bersumber dari money changer.

Berdasarkan penyidikan menurut jaksa penuntut umum, total dana yang masuk sekitar Rp8 miliar ke rekening tersebut.

Farsha juga diketahui melakukan transfer ke beberapa orang, termasuk ke mantan pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti senilai Rp647,85juta, Adianto Wijaya, mantan pacar Farsha bernama Adinda Rana Fauziah senilai Rp39 juta untuk operasi kista.

Selain itu, terdapat transfer kepada rekannya bernama Bimo Edwinanto dan seseorang bernama Dian Nurcahyo sejumlah Rp595 juta.

Baca Juga: Sinopsis Anime Tomodachi Game Lengkap, Kisah Penentuan antara Uang dan Teman

Dari rekening tersebut juga Farsha melakukan pembelian membeli mobil Mercedes-Benz dan ketahui memiliki bisnis jual beli mobil.

“Ada yang bersumber ada yang dari brankas orang tua saya, ada lagi saya sempat diminta tolong orang menukar sejumlah dolar, dan dari penukaran itu saya dapat fee. Saya mengambil dari orang tua valas dan dimintai tolong orang untuk valas juga," ungkap Farsha.

Farsha mengakui bahwa transaksi-transaksi tersebut dan juga bisnis yang sedang dijalankannya tidak diketahui oleh pihak keluarga baik kakak dan orang tua

Farsha juga menyebut punya bisnis jual beli mobil.

“Orang tua tidak pernah tahu bisnis saya. Akan tetapi, saya pernah tawarkan kepada orang tua saya. Orang tua saya menolak untuk ikut di bisnis itu," ungkap Farsha.

Diketahui dalam surat dakwaan disebutkan Wawan Ridwan bersama-sama Farsha Kautsar pada bulan April 2018 s.d. Agustus 2020 melakukan pencucian uang dari penerimaan gratifikasi yang didapat Wawan Ridwan.

Uang yang diambil dari brankas rumah tersebut dilakukan pengubahan bentuk dengan beberapa cara

Baca Juga: Waketum Gerindra Desak Jokowi agar Bebaskan Rizieq Shihab, Dicurigai sebagai Kampanye Prabowo

  1. Menukarkan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing ke mata uang rupiah atas nama Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp8.888.830.000,00.
  2. Memindahkan ke rekening M. Farsha Kautsar pada tanggal 28 Januari s.d. 29 April 2019 senilai Rp1.204.473.500.00.
  3. Membeli jam tangan Rp888.830.000,00.
  4. Membeli 1 unit mobil Outlander Mercedes Benz C300 Coupe senilai Rp1.379.105.000,00.
  5. Membeli tiket dan hotel sebesar Rp987,289,803,00.
  6. Membeli valuta asing sebesar Rp300 juta pada tanggal 23 Mei 2019.
  7. Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp647.850.000,00.
  8. Mentransfer kepada Adinda Rana Fauziah pada bulan Januari 2019 s.d. Maret 2021 senilai Rp39.186.927,00, dan kepada Bimo Dwinanto sejumlah Rp296juta.
  9. Mentransfer beberapa kali kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan usaha Wawan dan M. Farsha Kautsar senilai Rp509.180.000,00 pada tanggal 7 Februari 2019 s.d. 9 Desember 2020.

Sebagai informasi Farsha mengaku uang kuliah yang menggunakan rekening untuk menampung dana dari brankas sebesar Rp5 juta sampai Rp 7 juta perbulan.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah