PORTAL NGANJUK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) umumkan kebijakan baru perihal penggunaan masker.
Menurut perkataan Jokowi, masyarakat boleh tidak menggunakan masker, namun hanya jika beraktifitas di area terbuka dan tidak padat orang.
Kebijakan perihal masker tersebut tergolong sebagai kebijakan baru yang, namun ada hal yang harus diperhatikan dari kebijakan tersebut.
Pasalnya dari kebijakan tersebut dapat diambil kesimpulan, bahwa masyarakat tetap harus menggunakan masker selama beraktivitas.
terlebih jika beraktivitas di area terbuka dan padat orang di sekitar.
Termasuk juga ketika berada di kondisi ruang tertutup, seperti ketika berada di transportasi publik.
Transportasi publik pada dasarnya merupakan ruang tertutup, namun ditempat tersebut pasti terdapat banyak orang yang berkemungkinan menularkan penyakit.
Terkait kebijakan baru tersebut, Majelis Ulama Indonesia atau yang disingkat MUI memberikan tanggapannya.