PORTAL NGANJUK – Belakangan Ramai beredar kabar bahwa adanya vaksin Covid-19 tak berijin BPOM yang tersebar di tengah masyarakat.
Tentu vaksin tanpa ijin BPOM sangatlah berbahaya, karena belum melalui uji lab dan keamanan.
Vaksin tak resmi tersebut dapat berdampak kurang baik bagi kesehatan bila tak memenuhi standar keamanan BPOM.
Baca Juga: Semakin Anjlok! Update Harga Minyak Goreng Hari Ini 24 Mei 2022 di 34 Provinsi Seluruh Indonesia
Bahkan bisa saja vaksin tanpa ijin tersebut berpotensi menyebarkan penyakit atau kontaminasi zat berbahaya.
Namun benarkah vaksin Covid-19 tak berijin BPOM yang tersebar di tengah masyarakat?
Menanggapi kabar tersebut, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pemberdayaan Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membantah ada merek vaksin COVID-19 yang beredar tanpa izin terbit atau persetujuan dari BPOM.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat sebanyak 297 bets atau 78.361.500 dosis vaksin COVID-19 beredar tanpa melalui penerbitan izin bets atau "lot release".
"Saya kira tidak ada merek lain yang masuk tanpa persetujuan BPOM.