Rugi Rp224 Miliar, KPK Ungkap Pengadaan Helikopter untuk TNI AU, Orang Dalam?

- 25 Mei 2022, 12:05 WIB
Rugi Rp224 Miliar, KPK Ungkap Pengadaan Helikopter untuk TNI AU, Orang Dalam?
Rugi Rp224 Miliar, KPK Ungkap Pengadaan Helikopter untuk TNI AU, Orang Dalam? /Unsplash/Terence-burke

Bukan untuk kendaraan pribadi, helikopter tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pertahanan negara dan diberikan kepada TNI AU.

Diketahui bahwa yang diungkap merupakan kasus lama yang terjadi tahun 2016-2017.

KPK berhasil mengungkap dan untuk saat ini menahan tersangka dengan nama Irfan Kurnia Saleh (IKS) atau biasa dikenal dengan nama Irfan Kenway.

Dia merupakan dibalik hilangnya dana untuk pembelian helikopter AgustaWestland dengan tipe AW-101 di TNI AU.

Baca Juga: Update! Harga Minyak Goreng Curah Hingga Kemasan, 25 Mei 2022 di Pasar Tradisional 34 Provinsi Indonesia

Diketahui bahwa Irfan merupakan orang penting dan memiliki sebuah perusahaan besar.

Dia menjadi direktur disebuah perusahaan bernama PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) sekaligus berprofesi sebagai pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).

Namanya disangkutkan dengan korupsi dana helikopter untuk TNI AU tahun 2016-1017.

Kasus ini lantas selesai diselidiki KPK dan ditemukan kesalahan fatal dalam pembelian helikopter untuk TNI AU.

Tim penyidik dari KPK melakukan upaya paksa untuk menahan tersangka selama 20 hari.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah