Rugi Rp224 Miliar, KPK Ungkap Pengadaan Helikopter untuk TNI AU, Orang Dalam?

- 25 Mei 2022, 12:05 WIB
Rugi Rp224 Miliar, KPK Ungkap Pengadaan Helikopter untuk TNI AU, Orang Dalam?
Rugi Rp224 Miliar, KPK Ungkap Pengadaan Helikopter untuk TNI AU, Orang Dalam? /Unsplash/Terence-burke

24 Mei – 12 Juni 2022, tersangka ditahan dan sementara diletakkan di Rumah Tahanan KPK.

Dari kasus ini KPK menduga dirinya telah merugikan negara yang mencapai ratusan miliar.

Baca Juga: Pendukung UAS Dikabarkan Nekat Teror Singapura, Kirim Ancaman Mirip Tragedi New York

Dari hasil penyelidikan untuk nilai kontrak yang disepakati mencapai Rp738,9 miliar, kemudian kerugian diperkirakan sekitar Rp224 miliar.

Karena kejadian ini negara sangat dirugikan dan pihaknya masih menjalani hukum yang berlaku.

Dengan tindakan yang telah dilakukan, Irfan telah melanggar 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian setelah diselidiki lebih lanjut, terdapat 5 oknum anggota militer yang memiliki hubungan dekat dengan kasus yang dilakukan Irfan.

5 oknum anggota militer tersebut meliputi: Marsekal Pertama TNI Fachri Adamy, Letnan Kolonel ADM WW, Pembantu Letnan Satu SS, Kolonel (Purn) FTS, dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB.

Itu dia mengenai korupsi yang telah dilakukan Irfan terhadap penggelapan dana pembelian helikopter untuk TNI AU yang berhasil diungkap KPK.***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah