Selain itu, pemerintah juga menambah kompensasi listrik sebesar Rp21,4 triliun.
Baca Juga: Belum Berakhir, Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Seluruh Indonesia Hingga 4 Juli 2022
Pemerintah berencana akan menerapkan skema tarif adjustment pada tahun ini sebagai strategi jangka pendek sektor ketenagalistrikan untuk menghadapi kenaikan harga minyak dunia.
Kebijakan penyesuai tarif listrik secara jangka pendek diproyeksikan akan menghemat kompensasi subsidi sebesar Rp7-16 triliun.
Tarif adjusment adalah mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik mengikuti perubahan besarnya faktor ekonomi mikro.
Hal tersebut agar tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP).
Selain itu, penyesuaian tarif oleh pemerintah tersebut memiliki beberapa tujuan penting.
yakni untuk mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan elektrifikasi.
Kebijakan menaikkan tariff listrik tersebut juga dapat mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran akibat adanya perubahan kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi untuk pembiayaan penyediaan tenaga listrik termasuk bahan bakar.***