Gelandangan Bisa Didenda Rp1 Juta, Netizen: Jangankan Bayar Denda, Masih Bisa Makan Saja Sudah Syukur

- 20 Juni 2022, 13:55 WIB
Ilustrasi - Gelandangan Bisa Didenda Rp1 Juta, Netizen: Jangankan Bayar Denda, Masih Bisa Makan Saja Sudah Syukur
Ilustrasi - Gelandangan Bisa Didenda Rp1 Juta, Netizen: Jangankan Bayar Denda, Masih Bisa Makan Saja Sudah Syukur /

PORTAL NGANJUK – DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat kembali memberikan kabar menarik untuk masyarakat.

Kali ini terdapat wacana bahwa DPR dalam waktu dekat akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang HukumPerdata (RKUHP).

Aturan yang ada di dalam Pasal KUHP diduga terdapat bahasan mengenai gelandangan.

Baca Juga: Awas! Hina Pemerintah Kini Diancam Penjara 3 Tahun, Sebar di Sosial Media Hukuman Bertambah Jadi 4 Tahun

Dari aturan tersebut, seorang gelandangan bisa dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Menjadi salah satu aturan yang tidak lazim, ada sebagian orang yang tidak setuju dengan wacana ini.

Namun dijelaskan bahwa aturan tersebut akan berlaku untuk gelandangan yang mengganggu kenyamanan publik.

Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I” menurut RKUHP.

Baca Juga: Nonton Shuumatsu no Harem: Worlds End Harem Sub Indo Full Episode 1 hingga 12 Sub Indo No Sensor, Cek Disini

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah