PORTAL NGANJUK – DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat kembali memberikan kabar menarik untuk masyarakat.
Kali ini terdapat wacana bahwa DPR dalam waktu dekat akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang HukumPerdata (RKUHP).
Aturan yang ada di dalam Pasal KUHP diduga terdapat bahasan mengenai gelandangan.
Dari aturan tersebut, seorang gelandangan bisa dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
Menjadi salah satu aturan yang tidak lazim, ada sebagian orang yang tidak setuju dengan wacana ini.
Namun dijelaskan bahwa aturan tersebut akan berlaku untuk gelandangan yang mengganggu kenyamanan publik.
“Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I” menurut RKUHP.