PORTAL NGANJUK – Baru-baru ini Aliansi BEM Universitas Padjadjaran (Unpad) bersama dengan elemen masyarakat lainnya di Jawa Barat menyerukan aksi turun ke jalan.
Aksi tersebut diserukan akan dilaksanakan pada Kamis, 30 Juni 2022 besok di Bandung.
Aksi tersebut bertujuan untuk memberikan aspirasi agar DPR dan pemerintah tidak mengesahkan pasal-pasal bermasalah.
Baca Juga: Cek Fakta: Kejutkan Semua Pihak, Partai PKS Dikabarkan Telah Resmi Dibubarkan Oleh Jokowi
Yakni dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai dapat mengancam kehidupan berdemokrasi.
Ketua BEM Kema Unpad, Virdian Aurellio Hartono mengatakan beberapa pasal yang paling diawasi mahasiswa adalah Pasal 273.
Pasal tersebut membahas tentang penyelenggaraan pawai, unjuk rasa atau demonstrasi tanpa izin.
Pasal itu dianggap akan menjadi alat aparat bertindak represif kepada massa aksi di lapangan.
Kemudian, Pasal 218, tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.