Pasal ini dapat menjadi teror untuk publik, begitu juga terhadap Pasal 240 Bab V Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum Bagian Penghinaan terhadap Pemerintah.
Baca Juga: Kapan Batas Waktu Potong Rambut dan Kuku Bagi yang Hendak Berkurban Idul Adha? Begini Penjelasannya
"RKUHP masih memuat pasal-pasal seperti pasal penghinaan pemerintah yang menegasikan dan mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat,
kebebasan akan informasi, dan prinsip persamaan kedudukan warga negara dan pemerintahan di hadapan hukum," ujarnya.
"Tidak ada alasan untuk tidak menghapus pasal ini, kejelasan mengenai delik materil pun masih bermasalah," ucap Virdian melalui siaran pers pada Rabu, 29 Juni 2022.
Aliansi BEM Unpad juga menuntut pemerintah dan DPR RI agar segera membuka draft RKUHP.
Selain itu, menuntut pemerintah dan DPR untuk menunda pengesahan RKUHP dan mengkaji ulang pembahasan RKUHP dengan menjamin transparansi dan partisipasi masyarakat sipil.
Mahasiswa juga menuntut pemerintah dan DPR RI untuk melakukan harmonisasi antara RKUHP dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual