PORTAL NGANJUK – Pemerintah kini menerapkan aturan baru, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite akan dibatasi penggunaannya bagi masyarakat.
BPH Migas telah merilis kriteria mobil yang masih boleh mengisi BBM dengan jenis Pertalite.
Berdasarkan keterangan resminya beberapa waktu lalu, mobil-mobil yang kini masih boleh mengisi BBM jenis Pertalite adalah mobil dengan mesin berkapasitas di bawah 2.000 CC.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Puan Maharani Ingin Hapus Pendidikan Agama Islam agar Negara Menjadi Maju
Hal tersebut tentu menjadi kabar baik, karena dengan berlakunya aturan tersebut, maka masih banyak jenis mobil di Indonesia yang boleh memakai BBM jenis Pertalite.
Namun apa saja merek dan tipe mobil yang masih boleh mengisi BBM Pertalite jika aturan ini telah disahkan secara resmi oleh pemerintah?
Sebagai informasi tambahan, kebanyakan mobil yang diproduksi saat ini menggunakan mesin berkapasitas 1.500 CC.
Mobil-mobil seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga menggunakan mesin dengan kapasitas tersebut.
Oleh karena itu, mobil-mobil ini dipastikan masih boleh mengisi BBM jenis Pertalite jika aturan dikeluarkan.
Namun selain itu masih ada lagi mobil lain yang boleh mengisi Pertalite jika aturan disahkan secara resmi.
Mobil apa saja yang dimaksud tersebut?
Berikut adalah daftar merek mobil beserta dengan tipenya yang masih boleh memakai Pertalite :
Toyota
Toyota Yaris
Toyota Vios
Toyota Sienta
Toyota Avanza
Toyota Veloz
Toyota Agya
Toyota Calya
Toyota Rush
Toyota Raize
Daihatsu
Daihatsu Sirion
Daihatsu New Xenia
Daihatsu Terios
Daihatsu Sigra
Daihatsu Luxio
Daihatsu Rocky
Daihatsu Ayla
Mitsubishi
Mitsubishi Xpander
Mitsubishi Xpander Cross
Nissan
Nissan Grand Livina
Honda
Honda Brio
Honda Brio RS
Honda Mobilio
Honda BR-V
Honda HR-V 1,5 L
Honda HR-V 1,8 L
Suzuki
Suzuki Ertiga
Suzuki Ertiga Hybrid
Suzuki XL7
Suzuki Ignis
Suzuki Baleno
Itulah daftar merek mobil dan tipenya yang masih diperbolehkan untuk membeli pertalite.***