Dua Minggu Lagi Pemerintah Terapkan Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Bepergian Melalui Darat, Udara dan Laut

- 5 Juli 2022, 10:47 WIB
Dua Minggu Lagi Pemerintah Terapkan Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Bepergian Melalui Darat, Udara dan Laut
Dua Minggu Lagi Pemerintah Terapkan Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Bepergian Melalui Darat, Udara dan Laut /Cilacap Update/Dok Pendim 0703

Penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas dilatarbelakangi oleh tingkat capaian vaksinasi booster yang masih rendah.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Puan Maharani Ingin Hapus Pendidikan Agama Islam agar Negara Menjadi Maju

Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah mendapat vaksin booster.

Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal tersebut tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster,

Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," ungkap Luhut.

Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu menambahkan, pemerintah juga telah meminta kepada TNI, Polri, serta pemerintah daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan juga tracing (pelacakan).

Hal itu dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depannya sekaligus mempersiapkan langkah-langkah mitigasinya.

Baca Juga: Aturan Baru: Berikut Daftar Mobil Yang Masih Boleh Membeli Pertalite, Apakah Avanza dan Ertiga Termasuk?

"Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan,

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah