Dua Minggu Lagi Pemerintah Terapkan Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Bepergian Melalui Darat, Udara dan Laut

- 5 Juli 2022, 10:47 WIB
Dua Minggu Lagi Pemerintah Terapkan Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Bepergian Melalui Darat, Udara dan Laut
Dua Minggu Lagi Pemerintah Terapkan Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Bepergian Melalui Darat, Udara dan Laut /Cilacap Update/Dok Pendim 0703

PORTAL NGANJUK – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.

Keputusan itu berdasarkan dari hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Keputusan tersebut juga akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Sebuah SPBU Hangus Terbakar Akibat Membayar Pakai HP

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik,

Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin 4 Juli 2022.

Berdasarkan data dari berbagai sumber ditemukan bahwa peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara melonjak cukup signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman.

Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, yang tak jauh dari Indonesia yakni Singapura.

Walaupun begitu, kabar baiknya, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.

Penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas dilatarbelakangi oleh tingkat capaian vaksinasi booster yang masih rendah.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Puan Maharani Ingin Hapus Pendidikan Agama Islam agar Negara Menjadi Maju

Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah mendapat vaksin booster.

Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal tersebut tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster,

Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," ungkap Luhut.

Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu menambahkan, pemerintah juga telah meminta kepada TNI, Polri, serta pemerintah daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan juga tracing (pelacakan).

Hal itu dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depannya sekaligus mempersiapkan langkah-langkah mitigasinya.

Baca Juga: Aturan Baru: Berikut Daftar Mobil Yang Masih Boleh Membeli Pertalite, Apakah Avanza dan Ertiga Termasuk?

"Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan,

Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala," tegasnya.

Luhut pun mengingatkan peran serta masyarakat merupakan kunci utama dari penanganan pandemi di Tanah Air sampai hari ini.

"Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap sampai booster untuk dapat segera mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang sudah ada,

Demi kebaikan kita bersama dalam menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi yang masih berjalan saat ini," ucap Luhut.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah