Hewan Sakit dilarang Kurban Idul Adha 2022, Pilah Hewan Kurban Demi Hindari Wabah PMK

- 5 Juli 2022, 14:20 WIB
Hewan Sakit dilarang Kurban Idul Adha 2022, Pilah Hewan Kurban Demi Hindari Wabah PMK
Hewan Sakit dilarang Kurban Idul Adha 2022, Pilah Hewan Kurban Demi Hindari Wabah PMK /Dokumentasi : surakarta.go.id/

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan kriteria halal tidaknya hewan yang akan dikurbankan.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan telah ada fatwa terkait pelaksanaan ibadah kurban saat wabah penyakit mulut dan kuku.

Baca Juga: Viral Video Sindiran Menohok Bintang Emon Soal RKUHP, Warganet: Kawal Jangan Sampai Hangus

Amirsyah mengatakan MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan telah ada fatwa terkait pelaksanaan ibadah kurban saat wabah PMK ujarnya.

Jika gejala pada hewan ternah masih tergolong gejala ringan penyakit PMK, maka hewan ternak tersebut masih boleh untuk dikurbankan.

Akan tetapi jika hewan kurban tersebut masuk dalam kategori, gejala klinis berat seperti kurus, tidak memiliki nafsu makan dan tidak bisa berdiri maka tidak diperbolehkan untuk disembelih pada perayaan kurban.

Baca Juga: Viral! Link OnlyFans Devy Anastasya MasterChef Indonesia Tersebar, Isi Video dan Fotonya Bikin Heboh!

Namun jika hewan kurban tersebut diberikan vaksin dan kemudian sembuh dalam rentang 10-13 Dzulhijah atau Hari Tasyrik maka hewan dinyatakan sebagai kurban yang sah.

Sebalikya pula jika setelah di vaksin hewan kurban tersebut tidak menunjukkan gejala sembuh maka hewan ternak tersebut dilarang untuk dikurbankan.***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x