PORTAL NGANJUK – Belum lama ini Polri menyatakan telah menyetujui autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J.
Autopsi ulang tersebut dilakukan atas permintaan dari pihak keluarga Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menuturkan, pihaknya telah menerima surat permitaan autopsi ulang tersebut secara langsung pada Rabu, 20 Juli 2022.
Baca Juga: Disebut Ada Orang Baru Yang Terlibat, Polisi Akhirnya Ungkap Perkembangan Hasil Autopsi Brigadir J
"Nah tentunya ini akan segera saya tindak lanjuti dengan cepat," ujarnya saat konfrensi pers dikutip, Kamis, 21 Juli 2022.
Andi pun menyatakan bahwa akan melibatkan tim forensik dari pihak eksternal.
Tidak hanya tim dari Polri, seperti Persatuan Kedokteran Forensi Indonesia.
"Termasuk juga Kompolnas atau Komnas Ham akan saya komunikasikan,
Hal itu untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nanti tentunya bisa berjalan lancar dan juga hasilnya valid," ujarnya.