Cara Daftar NPWP Online,Mudah! Setelah Mengetahui NPWP Dengan NIK

- 21 Juli 2022, 16:08 WIB
Cara Daftar NPWP Online,Mudah! Setelah Mengetahui NPWP Dengan NIK
Cara Daftar NPWP Online,Mudah! Setelah Mengetahui NPWP Dengan NIK /Instagram @ditjenpajakri

PORTAL NGANJUK - Cara daftar NPWP online yang wajib diketahui untuk anda yang sudah memenuhi syarat untuk membayar pajak.

Diketahui, NPWP merupakan identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki penghasilan di atas rata-rata kebanyakan sudah wajib pajak dan memiliki NPWP.

Salah satu fungsi NPWP adalah sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP juga teebagi menjadi dua yaitu, wajib pajak pribadi dan dan wajib pajak badan. NPWP biasanya menjadi persyaratan sebelum wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Namun, saat ini cara mendaftar NPWP sudah bisa dilakukan melalui Online, yang nantinya NPWP akan di kirim ke rumah sesuai dengan alamat yang tertulis pada saat pendaftaran online.

Dengan adanya cara daftar NPWP online tentu akan mempermudah mengurus administrasi terkait perpajakan. Sehingga Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk membuat NPWP, serta anda juga bisa melakukannya di rumah dengan mengikuti tahapan berikut ini.

Lantas, bagaimana cara daftar online NPWP?

Baca Juga: Sudah Rilis! Ini Harga Resmi Xiaomi 12 Lite di Indonesia

Bagi anda yang masih bingung, simak penjelsan cara daftar online NPWP dalam artikel ini hingga selesai. Berikut ini adalah caranya:

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, NPWP di bagi menjadi ada dua yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan Usaha.

- NPWP pribadi atau NPWP Orang Pribadi adalah sebuah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki per-individu oleh setiap orang yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Indonesia.

- NPWP badan usaha adalah setiap badan atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia

Terlebih,  anda juga harus memastikan alamat Email dan juga nomor Handphone anda masih aktif agar mempermudah saat proses verifikasi, berikut syarat daftar online NPWP (Pribadi):

  • Syarat daftar NPWP online (Pribadi),
  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi WNI (Warga Negara Indonesia)
  2. Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA (Warga Negara Asing)
  • Syarat daftar NPWP badan usaha:
  1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri.
  2. Fotokopi surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.

Cara Daftar NPWP Online

  1. Daftar akun di website resmi ereg.pajak.go.id untuk mendaftarkan NPWP di DJP Online:

Masuk ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar bagi Anda yang belum mempunyai akun.

 

Berikut langkah untuk daftar akun:

 

  • Masukkan alamat email (Pastikan email yang Anda masukkan aktif dan sering digunakan)

Email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online. Kemudian Masukkan kode Captcha.

 

  • Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online - Lalu klik “verifikasi” maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.

 Baca Juga: Terungkap Fakta Baru, Pernyataan Susno Duaji Soal CCTV di Rumah Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Ternyata…

  • Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.
  • Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital.
  • Isi alamat email jika belum terisi.
  • Masukkan password dan ulangi.
  • Isi nomor handphone yang aktif.
  • Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya lalu Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".

 

Jika sudah memiliki akun di website pajak.go.id selanjutnya Anda bisa mendaftar NPWP di DJP online, ikuti langkah berikut

  1. Cara daftar NPWP di DJP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id:
  • Kembali cek email kemudian buka email e-registration akun dan klik “aktivasi”.
  • Selanjutnya kembali login ke halaman DJP lalu login menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
  • Kemudian Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.
  • Kemudian pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda yang sudah menikah.
  • Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
  • Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.
  • Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
  • Isi form Alamat Domisili (KTP).
  • Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha.
  • Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi.
  • Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.
  • Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.
  • Isi form pernyataan.
  • Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token.
  • Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda.
  • Klik kirim permohonan.

Setelah itu, anda tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah Anda. Jika nanti kartu NPWP belum sampai di rumah anda, bisa jadi syarat mendaftar di DJP online belum terpenuhi sehingga tidak sah. Jika kurun waktu belum datang juga maka Anda bisa mengulangi daftar NPWP online di https://ereg.pajak.go.id/daftar.***

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah