Apa Itu Bebas Bersyarat Habib Rizieq, Apa Saja Syarat Yang Harus Dipenuhi

- 21 Juli 2022, 16:32 WIB
Apa Itu Bebas Bersyarat Habib Rizieq, Apa Saja Syarat Yang Harus Dipenuhi
Apa Itu Bebas Bersyarat Habib Rizieq, Apa Saja Syarat Yang Harus Dipenuhi / /Antara Foto/Muhammad Iqbal

PORTAL NGANJUK – Pada Rabu 20 Juli 2022 pukul 06.45 WIB mantan pemimpin FPI Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat dari Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.

Sebelum itu, Rika Aprianti mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Rika Aprianti mengatakan, Rizieq Shihab sudah melunasi denda Rp 20 juta dari tindak pidana ke-2. Muhammad Rizieq Shihab diketahui dijerat 3 tindak pidana meliputi,

  1. Tindak Pidana I vonis kasus kerumunan di Petamburan,Tanah Abang, Jakarta Pusat. melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, dirinya diputus pidana penjara selama 8 bulan.
  2. Tindak Pidana II vonis kasus kerumunan Megamendung, Bogor. Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis Habib Rizieq Shihab denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara dalam perkara kerumunan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19
  3. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi) divonis 4 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan 6 tahun penjara dari jaksa.

Mengutip dari website resmi Kementerian Hukum dan HAM www.kemenkumham.go.id bebas bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani paling sedikit 2/3 dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan.

Baca Juga: Update 24 Aplikasi yang Sudah Resmi Mendaftar ke PSE Kominfo, Twitter Terancam Diblokir?

Selain Harus Menjalani 2/3 Masa Pidana, Syarat Bebas Bersyarat Adalah:

Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;

Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat dan;

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah